Pada 7 Desember 2006 silam, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 013-022-/PUU-IV/2006 menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Uji Materi terhadap beberapa pasal yang tergolong “penghinaan terhadap presiden/kepala negara”. Pasca-keputusan MK dengan tersebut, klausul “penghinaan presiden” seperti pada pasal 134, 136bis, dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tidak berlaku lagi.
Setelah sekian lama pasal tersebut tidak ada, kini menyeruak kembali wacana akan rancangan undang – undang yang sama isi ataupun substansinya mengenai ancaman pidana terhadap tindakan penghinaan kepada presiden. Pasal – pasal ini muncul dalam RUU KUHP yang lama macet di DPR. Banyak ahli hukum ataupun politisi berdebat mengenai urgensi dan pentingnya pasal ini. Mereka yang pro beragurmen bahwa presiden sebagai simbol negara haruslah dijaga agar tidak dihina oleh rakyatnya, namun mereka kesulitan untuk merumuskan definisipenghinaan dalam bahasa hukum yang baku. Sedangkan di sisi lain, mereka yang menolak khawatir bahwa pasal itu adalah pasal karet yang bisa digunakan untuk membungkam mereka yang mengkritik kepada presiden.
Yang menjadi aneh bagi saya adalah komentar presiden bahwa rancangan pasal – pasal ini justru bertujuan untuk melindungi mereka yang bersikap kritis kepadanya. Tapi sayang, beliau lupa untuk menjelaskan sebuah logika sederhana: Bagaimana sebuah hukum yang tidak menjelaskan definisi “menghina” dapat melindungi mereka yang kritis kepada beliau, alih – alih justru itu mengancam. Kata “menghina” sangatlah subjektif dan multitafsir. Menghina bagi satu orang, belum tentu dipandang sebagai penghinaan bagi orang lain.
Menanggapi ini, saya mengajak agar kita mundur satu langkah, agar bisa melihat lebih jelas tentang permasalahan ini. Tulisan saya ini belum tentu benar dan pasti penuh keterbatasan, karena saya bukanlah seorang pakar hukum ataupun ahli tatanegara, tapi setidaknya saya ingin ikut urun memberikan sedikit pandangan lain dalam melihat isu ini.
Presiden Head of State atau Head of Government?
Rancunya sistem tatanegara kita yang tidak membedakan antara head of state dengan head of government adalah salah satu biang masalahnya. Presiden sebagai head of state mungkin bisa dipandang sebagai simbol negara layaknya Ratu inggris atau Kaisar jepang. Namun presiden sebagai head of government bukanlah simbol negara, ia hanyalah kepala eksekutif. Di negara lain, head of government dijabat oleh Perdana Menteri. Posisinya dipisahkan dengan kepala negara.
Nah, Kebanyakan politisi dan pengamat politik mengkritik kebijakan – kebijakan presiden dalam ranah eksekutif, artinya, yang dikritik adalah presiden sebagai head of goverment, bukan presiden sebagai head of state. Lantas seandainya kritik itu tergelincir kepada ranah penghinaan. Mengapa disebut sebagai menghina simbol negara? bukankah yang dihina adalah sekedar kepala pemerintahan? bukan kepala negara?
Negara tidak sama dan sebangun dengan pemerintah. Negara adalah rumah rakyat, sedangkan pemerintah adalah buruh alias pelayan yang digaji dari uang pajak untuk mengurusi negara. Maka tidak boleh pemerintah berlaku atas nama negara. Melawan pemerintah tidak sama dengan melawan negara. Namun di negeri ini menjadi rancu karena kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh orang yang sama.
Jabatan Sebagai Pakaian
Ketika seorang diciptakan Tuhan, ia adalah makhluk, dan Tuhan yang menciptakannya disebut Khaliq. Lantas ketika ia sudah mengejawantah sebagai manusia di alam dunia jadilah ia insan
“Iqra bismirabika ladzi khalaq, khalaqal insana min alaq”
Seorang insan dilahirkan ke dunia dalam kondisi telanjang. Ketelanjangan saat seorang insan dilahirkan adalah kondisi fitrah manusia yang apa adanya, tanpa ada sekat dan hijab antara dirinya dengan Tuhan. Seorang insan kemudian melalui proses iqra, mulai mengenal dan menemukan Tuhan lalu menyadari dirinya adalah abdullah. Seorang abdullah kemudian berevolusi dengan mengorganisir segala perangkat yang dimilikinya dari pikiran, anggota tubuh, nafsu, harta, dan apa saja yang ada di dunia – menjadilah ia khalifatullah.
Dalam perjalanan evolusi itu manusia mengenal pakaian – pakaian yang beraneka warna dan bentuk untuk mentupi ketelanjangannya, pakaian itu bisa bernama, status sosial, jabatan, karir, atau apa saja. Mahasiswa, bupati, buruh, tentara, hingga Presiden adalah pakaian – pakaian yang dikenakan oleh manusia selama hidup. Seorang manusia bisa memiliki lebih dari satu baju yang dikenakan berganti-ganti di setiap waktu. Misalnya si X yang bekerja sebagai seorang polisi tidak serta merta membawa identitas seorang polisi itu kemana saja. Saat ia berada dirumah, ia tanggalkan baju polisi itu lalu berganti mengenakan pakaian lain sebagai seorang bapak atau suami, di tempo lain ia mengenakan pakaian lain sebagai seorang anggota masyarakat, tetangga, teman dan seterusnya.
Kita semua tahu bahwa mengenakan pakaian apa, haruslah empan papan. Paham maqam. Mengerti situasi dan kondisinya pakaian mana yang pantas dikenakan di mana. Tidak mungkin pakaian untuk berkebun digunakan untuk kondangan. Maka begitu ketika si-X bertugas sebagai seorang polisi, maka ia harus bersikap profesional layaknya penegak hukum, siapapun yang mengganggu ketertiban masyarakat haruslah ditindak berdasarkan UU yang berlaku – tak perduli siapa tersangkanya, entah itu orang lain atau saudara dan karibnya sendiri. Semuanya harus diproses dan diperlakukan sama. Seorang polisi tidak punya saudara, sahabat ataupun keluarga. Yang memiliki keluarga adalah si X sebagai bapak, bukan si X sebagai polisi. Karena polisi adalah pakaian dari sekian banyak pakaian yang saat itu dikenakan si X, bagaimana mungkin pakaian bisa memiliki saudara?
Begitu pula dengan Pak Jokowi pasti memiliki banyak baju, selain baju presiden yang dipinjamkan kepadanya selama 5 tahun. Ambil saja contoh ketika beliau mantu beberapa saat yang lalu. Kita harus mahfum bahwa yang mantu bukanlah presiden, karena presiden tidak memiliki tugas dan sumpah jabatan untuk mantu, namun yang mantu adalah jokowi sebagai bapak dari anaknya. Tidak ada anak atau istri presiden, karena presiden sebagai sebuah institusi, sebuah jabatan tidak bisa memiki anak atau istri. Yang bisa memiliki anak dan istri adalah manusia.
Maka berdasarkan pengertian ini, saya menganggap bagaimana mungkin presiden bisa dihina hanya dengan – misalkan, membakar foto seorang yang waktu itu menjabat sebagai presiden, karena presiden sebagai institusi atau pakaian tidak memiliki perasaan, sehingga tidak bisa terhina ataupun tersinggung. Yang bisa terhina ataupun tersinggung adalah manusia.
Presiden Sebagai Simbol Negara
Bukankah Presiden adalah simbol negara? Maka apakah berlebihan jika seseorang yang menghina presiden disamakan dengan menghina negara?
Saya menanggapi, argumentasi tersebut berlandaskan analogi yang telah saya bangun sebelumnya, bahwa Presiden sebagai simbol negara haruslah dipahami bahwa presiden sebagai sebuah institusi, sebuah pakaian yang dikenakan sementara oleh seseorang. Maka ketika di sebuah media sosial seseorang menghina Pak jokowi, itu tidak serta merta bisa disebut menghina presiden (terlepas dari definisi penghinaan yang masih cukup absurd untuk dibahas). Karena kalaupun disebut menghina, yang dihina adalah orang yang mengenakan pakaian itu, bukan pakaiannya. Bagaimana cara menghina pakaian?
Menghina Presiden
Akan sangat mudah mendefinisikan menghina, jika yang dihina itu bersifat materiil, bukan konsep. Seperti halnya bendera merah putih, ketika ia dicorat-coret, maka kita akan bersepakat, tindakan itu sudah masuk dalam ranah penghinaan kepada negara, Karena bendera merah putih adalah simbol negara, dan mencorat coret, menginjak -injaknya telah menempatkan dan memperlakukan bendera dwi warna itu bukan pada pada tempat dan fungsinya sebagaimana ia seharusnya diperlakukan.
Namun bagaimana dengan presiden? Bukankah membakar foto seseorang yang menjabat sebagai presiden,misalnya – bisa pantas disebut menghina presiden? Tidak, karena foto bukanlah simbol negara. Posisi Foto dalam norma kehidupan berbangsa kita tidak sama posisinya dengan sang saka merah putih. Kecuali kita ajukan ke DPR bahwa foto seorang yang menjabat presiden adalah simbol negara. Tapi tentu kita tidak sedungu itu kan?
Jika kita sepakat dengan definisi bahwa jabatan presiden dapat dianalogikan sebagai pakaian. Maka saya ajukan sebuah thesis bahwa penghinaan kepada pakaian adalah ketika pakaian itu dirusak atau dikenakan dan difungsikan tidak pada fungsi dan tujuan pakaian itu dibuat, sehingga jatuhlah martabatnya dihadapan publik. Seperti halnya kopiah ketika ia dikenakan di kaki, maka itu menghina kopiah. Begitupun dengan sesuatu yang lain.
Jadi siapakah yang paling berpeluang menghina atau merendahkan derajad pakaian? Ialah si pengguna pakaian itu sendiri, atau setidaknya orang yang memiliki akses langsung padanya. Yang paling berpeluang besar merusak atau menghina jabatan kepolisian adalah anggota polisi itu sendiri yang bersikap tidak profesional sebagaimana sumpah jabatannya. Begitupula dalam islam, yang berpotensi besar untuk “menghina” (menutupi cahaya) islam adalah umat islam sendiri. Sebagaimana Rasulullah s.a.w yang pernah bersabda
al islamu mahjubun bil muslimin
“Cahaya Islam ditutupi oleh umat islam sendiri”
Yang memiliki kesempatan untuk menghina jabatan presiden bukanlah orang lain, bukan rakyat, bukan demonstran, tapi justru bapak jokowi sendiri, jika ia tidak hati – hati mengenakan pakaian kepresidenan-nya itu, alias tidak bersikap, berpikir dan bertindak layaknya seorang presiden.
Saya akan sangat gembira sekali jika ada peraturan yang akan memberikan sanksi terhadap tindakan penghinaan kepada presiden, justru dengan adanya pasal itu membuat seorang yang mengemban amanah sebagai presiden akan berlaku lebih hati-hati terhadap amanah yang ditanggungnya, karena dia adalah satu – satunya orang yang paling menjadi sasaran akan adanya pasal itu.
Tapi sayang, bangsa ini selalu dicoba oleh berbagai macam kekeliruan berpikir pemerintah dan wakil rakyatnya, konsep yang baik tentang “penghinaan presiden” justru dirusak oleh formula yang salah pada rancangan pasal-pasal yang justru isinya berkebalikan 180 derajad dengan konsep dan substansi penghinaan itu.

