Sosial Politik

Siapa Menghina Presiden

Pada 7 Desember 2006 silam, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 013-022-/PUU-IV/2006 menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Uji Materi terhadap beberapa pasal yang tergolong “penghinaan terhadap presiden/kepala negara”. Pasca-keputusan MK dengan tersebut, klausul “penghinaan presiden” seperti pada pasal 134, 136bis, dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tidak berlaku lagi. Setelah sekian lama pasal tersebut tidak ada, kini menyeruak kembali wacana akan rancangan undang –…

Continue Reading→