Pada 7 Desember 2006 silam, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 013-022-/PUU-IV/2006 menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Uji Materi terhadap beberapa pasal yang tergolong “penghinaan terhadap presiden/kepala negara”. Pasca-keputusan MK dengan tersebut, klausul “penghinaan presiden” seperti pada pasal 134, 136bis, dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tidak berlaku lagi. Setelah sekian lama pasal tersebut tidak ada, kini menyeruak kembali wacana akan rancangan undang –…
Tedy dalam tulisan
Never stop learning, because life never stops teaching.
