Sosial Politik

Prestasi Seorang Kurir

Kurir barangSering kita menyaksikan berita di TV, bahwa kepala daerah ini  berprestasi, sehingga layak untuk di-capres-kan sedangkan pejabat itu tidak berprestasi. Presiden ini berprestasi sedangkan presiden itu nirprestasi. Namun kita sendiri lupa, apa sih arti prestasi itu?

Memahami definisi dari satu kata itu penting, Menggunakan suatu kata,  mesti benar  dipastikan definisi dan batas dari kata itu. Sehingga jangan sampai kita sembarangan dalam menggunakan kata yang berujung pada inflasi makna dari kata.  Silahkan saja dilakukan pembahasan tentang apa definisi  prestasi itu. Saya hanya akan membahas dalam cakupan pengertian saya,

Ketika seorang makan, lalu kenyang, maka kenyang itu nggak bisa disebut prestasi. Ketika rakyat membayar pajak, agar pemerintah dapat bekerja, maka kerja itu bukan prestasi. Juga jika ada seseorang kurir yang dibayar untuk mengantarkan paket, dan ketika paket itu sampai dengan selamat kepada penerima, maka sampainya paket itu bukan prestasi. Kita tidak bisa menyebut ‘prestasi’ kepada seseorang yang melakukan sesuatu yang memang sudah menjadi tugas dan kewajibannya melakukan sesuatu tersebut.

Kurir itu bisa kita perluas konteksnya sebagai pemerintah, dan paket itu adalah kesejahteraan, sedangkan penerima yang berhak  adalah rakyat. maka apakah paket yang harusnya diantar si kurir itu memang sampai tepat waktu ke penerimanya dengan utuh? Ataukah malah paketnya dijual ke tetangga? Tidak menjadi masalah bagaimana cara kurir mengantarkan paket itu, apakah kudu blusukan dulu ke rumah penerima, jumpa pers atau langsung saja antar paket, selesei.

Jika digunakan pengertian bahwa prestasi berarti achievement, atau pencapaian, maka tentu harus ada tolok ukur jelas apa yang mesti dicapai oleh si kurir, misalkan kapan paket itu harus sampai ke tangan penerima,  bagaimana pelayanannya, bagaimana standar mutu barang yang layaknya diterima konsumen. Semua kriteria itu biasa  disebut sebagai target. Jika seseorang tepat mencapai target, itupun belum bisa serta merta disebut berprestasi, namun baru berada pada posisi impas. Baru ketika ia mampu menembus target, melakukan sesuatu yang bahkan tidak diwajibkan padanya, ia  baru layak disebut berprestasi. Seorang murid disebut berprestasi berdasarkan nilai -nilai terukur yang ia dapatkan saat ujian,  tidak boleh penilaian murid didasarkan oleh kabar angin diantara murid- murid yang lain atau malah dari lembaga survey.

Selain target, tentu kitunduhana memerlukan juri, yang memiliki fungsi dan hak untuk menilai berdasarkan target -target yang ada, sehingga dapat ditentukan apakah seseorang bisa disebut berprestasi atau tidak? Si juri bisa pihak yang sama dengan yang memberikan target, atau boleh jadi berlainan, namun posisinya mesti lebih tinggi secara hirarki dari objek yang ia nilai. Semisal hanya guru yang berhak menilai muridnya berprestasi atau tidak. Tidak boleh sesama murid mengisi rapor temannya.

Semenjak Amandemen Konstitusi UUD45, tidak ada mekanisme objektif yang mampu menilai si kurir, yang tak lain adalah presiden  disebut berprestasi atau tidak, karena GBHN telah dihapus, dan posisinya digantikan oleh UU yang merupakan hasil rembuk antara DPR-Presiden. Bagaimana mungkin murid bisa menentukan target seenaknya sendiri hanya dengan ngrembuk orang yang berposisi setara dengannya?

MPR  yang dulu merupakan juri sekaligus majikan yang berhak memecat sang kurir, sekarang lagi bukan lembaga tertinggi negara. Ia telah diturunkan pangkatnya jadi hanya lembaga tinggi negara, berposisi setara dengan pihak yang harusnya menjadi kurir-nya. Presiden bukan lagi mandataris MPR, presiden hanya menyampaikan laporan kerja kepada MPR, bukan lagi laporan pertanggungjawaban. Lalu siapa yang menilai laporan kerja presiden? Semua diserahkan kepada konsumen, yaitu rakyat secara langsung, tentu  rakyat tidak akan pernah diijinkan berpikir obyektif karena bertubi-tubinya giringan dari opini-opini media massa.

Maka kemudian jangan pernah heran kenapa pembangunan jangka panjang negeri ini tidak pernah tercapai. Jangan pernah protes kenapa paket kiriman yang kita beli dengan uang pajak tidak pernah sampai, atau jika beruntung, paket diterima namun dengan kondisi  tidak utuh lagi.

Tagged ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.