Perenungan

Ketika Rokok Diharamkan..

cukai-rokok121126bTulisan ini bukanlah tulisan seorang ulama ataupun fuqaha.  juga bukan ungkapan seorang perokok ataupun aktivis anti tembakau. Tulisan ini sekedar opini satu sudut. Benar atau tidaknya, pembaca masing – masing yang bisa menilai.

Tahun 2010, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa penting tentang rokok, menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010, rokok dikategorikan sebagai barang haram, dan digolongkan sebagai barang najis dan kotor. Karena itu para ulama tersebut mengkategorikan merokok sebagai perbuatan yang bertentangan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.

Bagaimana tanggapan pembaca terhadap fatwa tersebut? Oke, banyak yang setuju, namun pasti tidak sedikit pula yang menolak. Masing – masing pada argumennya sendiri. Terlepas dari itu semua, fatwa sebagai sebuah ijtihad  buatan manusia, memang patut kita hormati bersama, setidaknya sebagai sebuah niat baik ulama dalam melindungi umatnya. Namun pada tulisan ini saya tidak sedang memposisikan diri sebagai pendukung ataupun penolak. Saya sebagai umat yang memiliki wawasan fiqih yang dangkal bagaimanapun tetap menghargai niat beliau -beliau yang maksud hati hendak melindungi umatnya.

Namun, seandainya para fuqaha yang saya takdzimi itu tidak bersifat parsial dan setengah hati dalam memberikan fatwa, alangkah akan sangat bahagianya saya. Seandainya fatwa yang dikeluarkan tidak hanya tentang haramnya rokok itu sendiri, namun juga fatwa-fatwa lain yang mejadi efek dari adanya fatwa haram rokok. Tapi…Ah, mungkin saya terlalu berharap banyak.

Maksud saya, rokok sebagai suatu komiditas yang “difatwakan haram” itu tidak serta merta ada dengan sendirinya, ia bermula dari satu proses yang bermula dari hulu hingga kemudian sampai ke tangan – tangan para perokok. Rokok ada sebagai sebuah produk dari suatu sistem. Ia bermula dari  tembakau yang ditanam para petani – petani kecil, masuk kedalam pabrik, dikenai cukai rokok oleh pemerintah, didistribusikan ke para pedagang dan pengecer hingga kemudian sampai kepada konsumen.

Jika sebuah rokok sebagai komoditas mendapatkan stempel haram, saya sebagai umat yang kebingungan lantas bertanya – tanya sendiri dalam hati tentang bagaimana fatwa menanam tembakau yang akan digunakan sebagai komoditas rokok, apa fatwa dari pabrik rokok , bagaimana hukumnya bekerja sebagai buruh pabrik rokok.

Ketika rokok diharamkan, maka saya sebagai umat jadi kebingungan, apakah 100 trilyun rupiah Cukai rokok  yang ditarik oleh pemerintah terhadap pabrik rokok itu ikut serta merta menjadi haram, mengingat ia diambil sebagai pajak dari “penjualan barang haram”? Lantas bagaimana pula hukum menikmati pembangunan yang didapatkan dari penjualan komoditas yang “distempeli haram” tersebut. Lalu menjadi munafikah pemerintah kita, yang di satu sisi menyudutkan tembakau namun disisi lain menikmati  pembangunan dari industri tembakau? Menjadi munafikah kita, yang mencap negatif perokok, sementara kita menikmati siaran olahraga dan event musik yang justru disponsori oleh industri yang kita kecam – kecam itu?

Di  zaman modern ini, semua berkembang menjadi impersonal,  tidak ada segala sesuatu yang berdiri sendiri, semua menjadi bagian dari roda – roda sistem. Sama halnya dengan rokok yang hadir di depan hidung kita sebagai sebuah produk yang bermula dari sistem yang panjang.

Maka sebagai bangsa dan umat yang berpendirian saya merindukan kita tegas dalam mengambil posisi, jika rokok menjadi haram, lantas mengapa kita masih menikmati sistem yang diperoleh dari “barang haram” tersebut? Jika kita menikmati manfaat pembangunan dari sistem itu, lantas kenapa kita mengecam – ngecamnya?

Kita ini manusia apa?

Tagged ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.