{"id":3342,"date":"2015-08-15T22:34:09","date_gmt":"2015-08-15T15:34:09","guid":{"rendered":"http:\/\/tedy.saputro.dev\/blog\/?p=3342"},"modified":"2015-08-15T22:34:09","modified_gmt":"2015-08-15T15:34:09","slug":"siapa-menghina-presiden-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/?p=3342","title":{"rendered":"Siapa Menghina Presiden"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"https:\/\/i2.wp.com\/tedy.saputro.dev\/blog\/wp-content\/uploads\/2015\/08\/555dfb010423bdaa388b4567.jpeg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" data-attachment-id=\"3331\" data-permalink=\"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/?attachment_id=3331\" data-orig-file=\"https:\/\/i0.wp.com\/blog.tedy.saputro.dev\/wp-content\/uploads\/2015\/08\/555dfb010423bdaa388b4567.jpeg?fit=500%2C334&amp;ssl=1\" data-orig-size=\"500,334\" data-comments-opened=\"1\" data-image-meta=\"{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;,&quot;orientation&quot;:&quot;0&quot;}\" data-image-title=\"555dfb010423bdaa388b4567\" data-image-description=\"\" data-medium-file=\"https:\/\/i0.wp.com\/blog.tedy.saputro.dev\/wp-content\/uploads\/2015\/08\/555dfb010423bdaa388b4567.jpeg?fit=300%2C200&amp;ssl=1\" data-large-file=\"https:\/\/i0.wp.com\/blog.tedy.saputro.dev\/wp-content\/uploads\/2015\/08\/555dfb010423bdaa388b4567.jpeg?fit=500%2C334&amp;ssl=1\" class=\"aligncenter size-full wp-image-3331\" src=\"https:\/\/i2.wp.com\/tedy.saputro.dev\/blog\/wp-content\/uploads\/2015\/08\/555dfb010423bdaa388b4567.jpeg?resize=500%2C334\" alt=\"555dfb010423bdaa388b4567\" width=\"500\" height=\"334\" srcset=\"https:\/\/i0.wp.com\/blog.tedy.saputro.dev\/wp-content\/uploads\/2015\/08\/555dfb010423bdaa388b4567.jpeg?w=500&amp;ssl=1 500w, https:\/\/i0.wp.com\/blog.tedy.saputro.dev\/wp-content\/uploads\/2015\/08\/555dfb010423bdaa388b4567.jpeg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" data-recalc-dims=\"1\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada 7 Desember 2006 silam,\u00a0Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 013-022-\/PUU-IV\/2006\u00a0menyatakan <em>mengabulkan seluruhnya<\/em> permohonan Uji Materi terhadap beberapa pasal yang tergolong \u201cpenghinaan terhadap presiden\/kepala negara\u201d. Pasca-keputusan MK dengan tersebut, klausul \u201cpenghinaan presiden\u201d seperti pada pasal 134, 136bis, dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tidak berlaku lagi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah sekian lama pasal tersebut tidak ada,\u00a0kini menyeruak kembali wacana akan rancangan undang &#8211; undang yang sama isi ataupun substansinya mengenai ancaman pidana terhadap tindakan penghinaan kepada\u00a0\u00a0presiden. Pasal &#8211; pasal ini muncul dalam RUU KUHP yang lama macet di DPR. \u00a0Banyak ahli hukum ataupun politisi berdebat mengenai urgensi dan pentingnya pasal ini. Mereka yang pro beragurmen bahwa presiden sebagai simbol negara haruslah dijaga agar tidak dihina oleh rakyatnya, namun mereka kesulitan untuk\u00a0merumuskan definisipenghinaan dalam bahasa hukum yang baku. Sedangkan di sisi lain, mereka yang menolak khawatir bahwa pasal itu adalah pasal karet yang bisa digunakan untuk membungkam mereka yang mengkritik kepada presiden.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang menjadi aneh bagi saya adalah komentar presiden bahwa rancangan pasal &#8211; pasal ini\u00a0justru bertujuan untuk melindungi mereka yang bersikap kritis kepadanya. Tapi sayang, beliau lupa untuk menjelaskan sebuah logika sederhana: Bagaimana sebuah hukum\u00a0yang tidak menjelaskan definisi &#8220;menghina&#8221; dapat melindungi mereka yang kritis kepada beliau,\u00a0alih &#8211; alih justru itu mengancam. Kata &#8220;menghina&#8221; sangatlah subjektif dan multitafsir. Menghina bagi satu orang, belum tentu dipandang sebagai\u00a0penghinaan\u00a0bagi \u00a0orang lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menanggapi ini, saya mengajak agar kita mundur satu langkah, agar bisa melihat lebih jelas tentang permasalahan ini. Tulisan saya ini belum tentu benar dan pasti penuh keterbatasan, karena saya bukanlah seorang pakar hukum ataupun ahli tatanegara, tapi setidaknya saya ingin ikut\u00a0<em>urun\u00a0<\/em>\u00a0memberikan sedikit pandangan lain dalam melihat isu ini.<\/p>\n<p><strong>Presiden Head of State atau Head of Government<\/strong>?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rancunya sistem tatanegara kita yang tidak membedakan antara <em>head of state<\/em> dengan <em>head of government<\/em> adalah salah satu biang masalahnya. Presiden sebagai <em>head of state<\/em> mungkin bisa dipandang sebagai simbol negara layaknya Ratu inggris atau Kaisar jepang. Namun presiden sebagai <em>head of government<\/em> bukanlah simbol negara, ia hanyalah kepala eksekutif. Di negara lain,<em> head of government<\/em> dijabat oleh Perdana Menteri. Posisinya dipisahkan dengan \u00a0kepala negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Nah,\u00a0<\/em>Kebanyakan politisi dan pengamat politik mengkritik kebijakan &#8211; kebijakan presiden dalam ranah eksekutif, artinya, yang dikritik adalah presiden sebagai <em>head of goverment<\/em>, bukan presiden sebagai <em>head of state<\/em>. Lantas seandainya kritik itu tergelincir kepada ranah penghinaan. Mengapa disebut sebagai menghina simbol negara? bukankah yang dihina adalah sekedar kepala pemerintahan? bukan kepala negara?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Negara tidak sama dan sebangun dengan pemerintah. Negara adalah rumah rakyat, sedangkan pemerintah adalah buruh alias pelayan yang digaji dari uang pajak untuk mengurusi negara. Maka tidak boleh pemerintah berlaku atas nama negara. Melawan pemerintah tidak sama dengan melawan negara. Namun di negeri ini menjadi rancu karena kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh\u00a0orang yang sama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Jabatan Sebagai Pakaian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika seorang diciptakan Tuhan, ia adalah makhluk, dan\u00a0Tuhan yang menciptakannya disebut\u00a0Khaliq. Lantas ketika ia sudah <em>mengejawantah<\/em> sebagai manusia di alam dunia jadilah ia <em>insan<\/em><\/p>\n<blockquote>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Iqra bismirabika ladzi khalaq, khalaqal insana min alaq&#8221;<\/p>\n<\/blockquote>\n<p style=\"text-align: justify;\">Seorang insan dilahirkan ke dunia dalam\u00a0kondisi telanjang. Ketelanjangan \u00a0saat seorang insan dilahirkan adalah kondisi fitrah manusia yang apa adanya, tanpa ada sekat dan hijab antara dirinya dengan Tuhan. Seorang insan kemudian melalui proses <em>iqra<\/em>, mulai mengenal dan menemukan Tuhan\u00a0lalu menyadari dirinya adalah\u00a0<em>abdullah.<\/em>\u00a0Seorang abdullah kemudian berevolusi\u00a0dengan\u00a0mengorganisir segala perangkat yang dimilikinya dari pikiran, anggota tubuh, nafsu, harta, dan apa saja yang ada di dunia &#8211;\u00a0menjadilah\u00a0ia <em>khalifatullah<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam perjalanan evolusi itu manusia\u00a0mengenal pakaian &#8211; pakaian yang beraneka warna dan bentuk untuk mentupi ketelanjangannya, pakaian itu bisa bernama, status sosial, jabatan, karir, atau apa saja. Mahasiswa, bupati, buruh, tentara, hingga Presiden adalah pakaian &#8211; pakaian yang dikenakan oleh manusia selama hidup. Seorang manusia bisa memiliki lebih dari satu baju yang dikenakan berganti-ganti di setiap waktu.\u00a0Misalnya si X yang bekerja sebagai seorang polisi\u00a0\u00a0tidak serta merta membawa identitas seorang polisi itu kemana\u00a0saja. Saat ia berada dirumah, ia tanggalkan baju polisi itu lalu\u00a0berganti\u00a0mengenakan\u00a0pakaian lain sebagai \u00a0seorang bapak atau suami, di tempo lain ia mengenakan pakaian lain sebagai seorang anggota masyarakat, tetangga, teman dan seterusnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kita semua tahu bahwa mengenakan\u00a0\u00a0pakaian apa, haruslah <em>empan papan. <\/em>Paham <em>maqam<\/em>.\u00a0Mengerti\u00a0situasi dan kondisinya pakaian mana yang pantas dikenakan di mana. Tidak mungkin pakaian untuk berkebun digunakan untuk kondangan. Maka begitu ketika si-X bertugas sebagai seorang polisi, maka ia harus bersikap profesional layaknya penegak hukum, siapapun yang \u00a0mengganggu ketertiban masyarakat \u00a0haruslah ditindak berdasarkan UU yang berlaku &#8211; tak perduli siapa tersangkanya, entah itu orang lain atau saudara dan karibnya sendiri. Semuanya harus diproses dan diperlakukan sama. Seorang polisi tidak punya saudara, sahabat ataupun keluarga. Yang memiliki keluarga adalah si X sebagai bapak, bukan si X sebagai\u00a0polisi. Karena polisi adalah pakaian \u00a0dari sekian banyak pakaian yang saat itu dikenakan si X, bagaimana mungkin pakaian bisa memiliki\u00a0saudara?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Begitu pula dengan Pak Jokowi pasti memiliki banyak baju, selain baju presiden yang dipinjamkan kepadanya selama 5 tahun. Ambil saja contoh\u00a0ketika beliau\u00a0<em>mantu<\/em>\u00a0beberapa saat yang lalu. Kita harus mahfum bahwa yang mantu bukanlah presiden, karena presiden tidak memiliki tugas dan sumpah jabatan untuk <em>mantu<\/em>, namun yang mantu adalah jokowi sebagai bapak dari anaknya. Tidak ada anak atau istri presiden, karena presiden sebagai sebuah institusi, sebuah jabatan tidak bisa memiki anak atau istri. Yang bisa memiliki anak dan istri adalah manusia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Maka berdasarkan pengertian ini, saya menganggap bagaimana mungkin\u00a0\u00a0presiden bisa dihina\u00a0 hanya dengan &#8211; misalkan, membakar foto seorang yang waktu itu menjabat sebagai presiden, karena presiden sebagai institusi atau pakaian tidak memiliki perasaan, sehingga tidak bisa terhina ataupun tersinggung. Yang bisa terhina ataupun tersinggung adalah manusia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Presiden Sebagai Simbol Negara<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bukankah Presiden adalah\u00a0simbol negara? Maka apakah berlebihan jika seseorang yang\u00a0menghina presiden disamakan dengan menghina negara?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saya menanggapi, argumentasi tersebut berlandaskan analogi yang telah saya bangun sebelumnya, bahwa Presiden sebagai simbol negara haruslah dipahami bahwa\u00a0presiden sebagai sebuah institusi, sebuah pakaian yang dikenakan sementara oleh seseorang. Maka ketika di sebuah media sosial\u00a0\u00a0seseorang menghina Pak jokowi, itu tidak serta merta bisa disebut menghina presiden (terlepas dari definisi penghinaan yang masih cukup absurd untuk dibahas). Karena kalaupun disebut menghina, yang dihina adalah orang yang mengenakan pakaian itu, bukan pakaiannya. Bagaimana cara menghina pakaian?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Menghina Presiden<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akan sangat mudah mendefinisikan\u00a0menghina, jika yang dihina\u00a0itu bersifat materiil, bukan konsep. Seperti halnya\u00a0\u00a0bendera merah putih, ketika ia dicorat-coret, \u00a0maka kita akan bersepakat, tindakan itu sudah masuk dalam ranah penghinaan kepada negara, Karena bendera merah putih adalah simbol negara, dan mencorat coret, menginjak -injaknya telah menempatkan dan memperlakukan\u00a0bendera dwi warna itu bukan\u00a0pada \u00a0pada tempat dan fungsinya sebagaimana ia seharusnya diperlakukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun bagaimana dengan presiden? Bukankah membakar foto seseorang yang menjabat sebagai presiden,misalnya &#8211; bisa pantas disebut menghina presiden? Tidak, karena foto bukanlah simbol negara. Posisi Foto dalam norma kehidupan berbangsa kita\u00a0tidak sama posisinya dengan sang saka merah putih. Kecuali kita ajukan ke DPR bahwa foto seorang yang menjabat presiden adalah simbol negara. Tapi tentu kita tidak sedungu itu kan?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jika kita sepakat dengan definisi bahwa jabatan presiden dapat dianalogikan sebagai pakaian. Maka saya ajukan sebuah thesis bahwa penghinaan kepada pakaian adalah \u00a0ketika pakaian itu dirusak atau dikenakan dan difungsikan\u00a0tidak pada fungsi\u00a0dan tujuan pakaian itu dibuat, sehingga jatuhlah martabatnya dihadapan publik. Seperti halnya kopiah ketika ia dikenakan\u00a0di kaki, maka itu menghina kopiah. Begitupun dengan sesuatu yang lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jadi siapakah yang paling berpeluang\u00a0menghina atau merendahkan derajad pakaian? Ialah si pengguna pakaian itu sendiri, atau setidaknya orang yang memiliki akses langsung padanya. Yang paling berpeluang besar merusak atau menghina jabatan kepolisian adalah anggota polisi itu sendiri yang bersikap tidak profesional sebagaimana sumpah jabatannya. Begitupula dalam islam, yang berpotensi besar untuk &#8220;menghina&#8221; (menutupi cahaya) islam adalah umat islam sendiri. Sebagaimana Rasulullah s.a.w yang pernah bersabda<\/p>\n<blockquote>\n<p style=\"text-align: justify;\">al islamu mahjubun bil muslimin<\/p>\n<\/blockquote>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Cahaya Islam ditutupi oleh umat islam sendiri&#8221;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang\u00a0memiliki kesempatan untuk menghina jabatan presiden bukanlah orang lain, bukan rakyat, bukan demonstran, tapi justru bapak jokowi sendiri, jika ia tidak hati &#8211; hati mengenakan pakaian kepresidenan-nya itu, alias tidak bersikap, berpikir dan \u00a0bertindak layaknya seorang presiden.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saya akan sangat gembira\u00a0sekali\u00a0jika ada peraturan yang\u00a0akan\u00a0memberikan sanksi terhadap tindakan\u00a0penghinaan kepada presiden, \u00a0justru dengan adanya pasal itu membuat seorang yang mengemban amanah sebagai presiden akan\u00a0berlaku lebih hati-hati terhadap amanah yang ditanggungnya, karena dia adalah satu &#8211; satunya orang yang paling menjadi sasaran\u00a0akan adanya pasal itu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tapi sayang, bangsa ini selalu dicoba oleh berbagai macam kekeliruan berpikir pemerintah dan wakil rakyatnya, konsep yang baik tentang &#8220;penghinaan presiden&#8221;\u00a0justru dirusak oleh formula yang salah pada rancangan pasal-pasal yang justru \u00a0isinya berkebalikan 180 derajad dengan konsep dan\u00a0substansi penghinaan itu.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada 7 Desember 2006 silam,\u00a0Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 013-022-\/PUU-IV\/2006\u00a0menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Uji Materi terhadap beberapa pasal yang tergolong \u201cpenghinaan terhadap presiden\/kepala negara\u201d. Pasca-keputusan MK dengan tersebut, klausul \u201cpenghinaan presiden\u201d seperti pada pasal 134, 136bis, dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tidak berlaku lagi. Setelah sekian lama pasal tersebut tidak ada,\u00a0kini menyeruak kembali [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3331,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"amp_status":"","footnotes":""},"categories":[11],"tags":[266,404,434],"jetpack-related-posts":[{"id":1182,"url":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/?p=1182","url_meta":{"origin":3342,"position":0},"title":"Konflik Dipo Alam  dan Netralitas Media","date":"28 Februari 2011","format":false,"excerpt":"\"Ada koran dan televisi yang setiap menit dan jam memberitakan soal keburukan, sampai gambarnya diulang-ulang setiap hari lalu menyebut pemerintah gagal sehingga terjadi misleading di masyarakat. Itu kan salah, boikot saja,\" \u00a0 pernyataan Dipo Alam, \u00a0di sela-sela jeda rapat pematangan rencana induk percepatan dan pembangunan ekonomi 2025 di Istana Bogor,\u2026","rel":"nofollow","context":"dalam \"Sosial Politik\"","img":{"src":"https:\/\/i0.wp.com\/images.detik.com\/content\/2011\/02\/24\/10\/dipo.luar.jpg?resize=350%2C200","width":350,"height":200},"classes":[]},{"id":1872,"url":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/?p=1872","url_meta":{"origin":3342,"position":1},"title":"Manusia Tanpa Hak","date":"27 November 2012","format":false,"excerpt":"Manusia \u2013 manusia modern berteriak-teriak memperjuangkan yang disebut kebebasan, memperjuangkan yang mereka sebut dengan hak asasi dan demokrasi. Meyakini seyakin \u2013 yakinnya bahwa ia sangat bebas untuk menentukan pilihannya dan nasibnya sendiri. Hingga kemudian aturan konstitusi dasar\u00a0 di-amandemen, dengan memperbanyak pasal \u2013 pasal tentang Hak Asasi Manusia. Lantas dengan dalih\u2026","rel":"nofollow","context":"dalam \"Keseharian\"","img":{"src":"","width":0,"height":0},"classes":[]},{"id":2216,"url":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/?p=2216","url_meta":{"origin":3342,"position":2},"title":"Membunuh Pelan - Pelan Indonesia","date":"16 Maret 2014","format":false,"excerpt":"Yang saya tuliskan ini bukanlah dongeng ataupun kisah film. Semua ini benar - benar sungguh terjadi. Tapi sebelum saya lanjutkan tulisan ini, saya \u00a0menyarankan anda untuk tidak melanjutkan membaca tulisan ini, jika anda merasa sudah tahu banyak, dan tidak sebegitu perduli bahwa selalu tentang kemungkinan bahwa yang \u00a0kita ketahui ternyata\u2026","rel":"nofollow","context":"dalam \"Sosial Politik\"","img":{"src":"","width":0,"height":0},"classes":[]}],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3342"}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3342"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3342\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3331"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3342"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3342"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.tedy.saputro.dev\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3342"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}